Pengertian ini mengalir deras dari mulut-mulut orang kufar atau dari
kalangan muslim yang kurang paham tentang hakikat jihad. Atau keluar
dari ulama-ulama bayaran dan kaum munafikin yang hendak merusak
ajaran-ajaran Islam. Cuma karena sokongan media yang pro mereka maka
‘kebohongan’ dalam memberi arti jihad telah merubah ‘arti bohong’
menjadi benar dan akhirnya sebagian umat (awam) yang masih butuh
bimbingan ini termakan dan menelan mentah-mentah.
Menilik sejarah masa lalu;umat Islam Indonesia tidak asing dengan
kata ‘jihad’, mengingat begitu besarnya nilai istilah ini bagi Indonesia
dimasa-masa kritisnya merebut kemerdekaan dari penjajah(imperialis)
Portugis, Jepang dan Belanda.Hanya orang-orang buta sejarah dan munafik
yang tidak mengakui bahwa berkat resolusi ‘jihad’ yang dikeluarkan oleh
para ulama’ secara individu atau institusi(kelembagaan seperti KH.Hasyim
Asyari dengan NU-nya) sejak penjajah menginjakkan bumi Indonesia telah
melahirkan pribadi-pribadi pejuang.Nyawa perlawanan bangkit subur karena
panggilan jihad, dan orang-orang yang memahami keagungan jihadlah yang
pada akhirnya menyingsingkan lengan baju berangkat kemedan-medan
pertempuran; kembali dengan kemenangan atau syahid dimedan juang.
Indonesia bisa merdeka seperti sekarang karena berkat ‘jihad’, apakah kita lupa dengan pekikan; ‘Allahu Akbar..Allahu Akbar..Allahu Akbar..”
dari seorang Bung Tomo ketika menggelorakan pertempuran 10 November?
Pangeran Diponegoro,Teuku Umar, Pangeran Antasari dan masih banyak lagi
pahlawan yang akrab ditelinga kita; perjuangan mereka tegak dengan ruh
jihad menyatu dalam aliran darah dan tiap tarikan nafas mereka.
Makanya umat perlu atau sangat perlu mewaspadai niat-niat busuk di
balik upaya segelintir orang (karena sokongan media dan dana dari
tuannya yang menjadikan seolah-olah besar) untuk menyimpangkan makna
‘jihad’ keluar dari definisi atau arti yang sesungguhnya.Apalagi ada
moment atau peristiwa yang bisa dijadikan pintu masuk atau alasan untuk
mengotak-atik arti jihad ini.Kasus Bom bali 1&2, eksekusi Amrozi
dkk, bom Depok, bom Serpong, bom gereja Komponten Solo, dan lainya,
padahal di saat yang sama masyarakat dunia bisa melihat dengan mata
kepala sendiri betapa jahat dan biadabnya Amerika, Cs atas tindak
terorisme dengan pengeboman-pengeboman yang menumpahkan darah dan nyawa
yang jumlahnya ratusan kali lipat dibandingkan kasus bom Bali.Lihatlah
nasib rakyat Irak, rakyat Afganistan, yang dicabik-cabik penjajah
Amerika cs.
Maka ini adalah proyek penjinakan umat Islam agar mati ruh jihadnya,
matinya jiwa perlawanan terhadap segala bentuk penjajahan baik fisik
atau non fisik, hegemoni atau penguasaan negeri-negeri Islam oleh
negera-negera imperialis adalah menjadi motif utamanya. Makna-makna
jihad yang manipulatif ini terus dipropagandakan di tengah-tengah kaum
Muslim untuk mengaburkan dan menyimpangkan pandangan masyarakat terhadap
makna jihad sebenarnya. Padahal, ruhul jihad merupakan salah satu tiang
pancang bagi tegaknya Islam dan kaum Muslim dari serangan
musuh-musuhnya. Cuma sayang sebagian besar umat tidak bisa membaca
hal-hal seperti ini, umat masih sangat butuh bimbingan agar bangkit
kesadaran politiknya dan menimbang segala fenomena atau peristiwa
menurut kacamata keyakinan dan syariatnya.
Makna ‘Jihad’ yang benar;
Seperti diterangkan dalam al Qur’an dan as Sunnah kemudian dibukukan
dalam ratusan kitab fiqh oleh ulama’ salafus sholeh dan ulama’-ulama’
zaman sekarang (dan mu’tabar; jadi rujukan dan pegangan umat Islam),
bisa diringkas;
Secara bahasa kata “al-jihaad” berasal dari kata “jaahada”, yang bermakna “al-juhd” (kesulitan) atau “al-jahd” (tenaga atau kemampuan).Imam Ibnu Mandzur dalam Kitab Lisaan al-’Arab nya, secara bahasa, al-jihaad artinya;mengerahkan kemampuan dan tenaga yang ada, baik berupa perkataan maupun perbuatan.
Dalam kitab Syarh al-Qasthalaani ‘alaa Shahiih al-Bukhaariy dinyatakan sebagai berikut Kata jihaad merupakan pecahan dari kata al-jahd, dengan huruf jim difathah yang berarti: at-ta’b (lelah) dan al-masyaqqah (sulit).
Sebab, kelelahan dan kesulitan yang ada di dalamnya bersifat
terus-menerus. Kata jihaad bisa merupakan bentuk pecahan dari kata
al-juhd dengan “jim” didhammah, yang berarti: at-thaaqah (kemampuan atau
tenaga). Sebab, masing-masing mengerahkan tenaganya untuk melindungi
shahabatnya.
Di dalam al-Quran dan Sunnah, kata jihaad diberi arti baru oleh
syariat dari arti asal (bahasanya) atau menuju makna yang lebih khusus,
yaitu, “mengerahkan seluruh kemampuan untuk berperang di jalan
Allah, baik secara langsung, dengan bantuan keuangan, pendapat
(pemikiran), memperbanyak kuantitas (taktsiir al-sawaad) ataupun yang
lain (Ibn ‘Abidiin, Haasyiyah, juz III, hal. 336) Dengan demikian,
ketika kata “jihad” disebut, secara otomatis orang akan memaknainya
dengan makna syariatnya –berperang di jalan Allah”, bukan dengan makna
bahasanya. Jihad dengan makna khusus ini, bisa ditemukan pada ayat-ayat
Madaniyah. Sedangkan kata jihad di dalam ayat-ayat Makkiyah, maknanya
merujuk pada makna bahasanya (bersungguh-sungguh).
Contoh Ayat-ayat yang memberikan pengertian Jihad adalah al Qital (perang);
“Tidaklah sama antara mu’min yang duduk (yang tidak turut
berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di
jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan
orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang
duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan
pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad
atas orang yang duduk dengan pahala yang besar.” (QS. al-Nisaa’ : 95)
Jihaad dalam ayat ini mempunyai pengertian: keluar untuk berperang,
dan aktivitas ini lebih diutamakan daripada berdiam diri dan tidak
berangkat menuju peperangan.
Para ulama empat madzhab juga telah sepakat bahwa jihad harus
dimaknai sesuai dengan hakekat syariatnya, yakni berperang di jalan
Allah baik secara langsung maupun tidak langsung.
Madzhab as-Syaafi’i, sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab
al-Iqnaa’, mendefinisikan jihad dengan “berperang di jalan Allah”.
Al-Siraazi juga menegaskan dalam kitab al-Muhadzdzab; sesungguhnya jihad
itu adalah perang.
Dalam masalah ini, Ibnu Qudamah dalam al Mughni-nya berkata: Ribaath
(menjaga perbatasan) merupakan pangkal dan cabang jihad. Beliau juga
mengatakan: Jika musuh datang, maka jihad menjadi fardlu ‘ain bagi
mereka… jika hal ini memang benar-benar telah ditetapkan, maka mereka
tidak boleh meninggalkan (wilayah mereka) kecuali atas seizin pemimpin
(mereka). Sebab, urusan peperangan telah diserahkan kepadanya.
Jihad Ofensif dan Jihad Defensif
Dr. Mohammad Khair Haekal di dalam kitab al-Jihad wa al-Qital
menyatakan, bahwa sebab dilaksanakannya jihad fi sabilillah bukan hanya
karena adanya musuh (jihad defensif), akan tetapi juga dikarenakan tugas
Daulah Islamiyyah dalam mengemban dakwah Islam ke negara lain, atau
agar negara-negara lain tunduk di bawah kekuasaan Islam (jihad ofensif).
Hanya saja, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan batas
minimal jihad yang dilakukan oleh negara. Imam al-Mawardiy dalam kitab
al-Iqnaa’, hal.175 menyatakan, “Hukum jihad adalah fardlu kifayah, dan
imamlah yang berwenang melaksanakan jihad…ia wajib melaksanakan jihad
minimal setahun sekali, baik ia pimpin sendiri, atau mengirim ekspedisi
perang.”
Syeikh Imam Nawawi al-Bantani al-Jawi dalam kitab Nihayah Az-Zain,
“Jihad itu adalah fardhu kifayah untuk setiap tahun, apabila orang-orang
kafir berada di negeri mereka. Paling sedikit satu kali dalam satu
tahun, tapi apabila
lebih tentu lebih utama, selama tidak ada kebutuhan lebih dari satu
kali. Jika jihad tidak dilakukan maka wajib atas sebagian (kaum
Muslimin) untuk mengajak jihad, dengan salah satu dari dua cara”.
Berdasarkan pendapat di atas dapatlah disimpulkan bahwa jihad yang
dilakukan oleh kaum Muslim bisa berujud jihad ofensif maupun defensive.
Jadi jihad itu bukan terorisme, dan jihad tidak sama dan tidak identik
dengan terminologi kekerasan.
Umat Islam bisa menyaksikan hari ini, penanganan aksi teror selalu
di ekpos di media secara sengaja dengan mengkaitkan simbol-simbol Islam,
misalkan barang bukti adalah buku-buku yang menjelaskan tentang jihad
dan semisalnya. Sekalipun kita juga harus obyektif, barang kali ada
segelintir orang muslim yang bias menterjemahkan jihad dalam konteks
yang tidak tepat. Namun demikian bukan berarti orang bisa seenak
perutnya mengkriminalisasi terma Jihad yang mulia.Bahkan condong
penanganan “terorisme” sudah lepas dari konteks historikal politik
global maupun lokal yang sedemikian rupa akhirnya mendorong memposisikan
umat Islam banyak membuat reaksi daripada aksi. Dan ketika sebagian
saudara-saudara kita tidak mampu mengendalikan diri, outputnya adalah
sebuah langkah yang akhirnya menjadi kontraproduktif di manipulir oleh
media sekuler secara sistematis. Atas nama jihad melakukan tindakan
teror yang tidak proporsional, dan membuat salah paham dunia dan umat
Islam sendiri yang masih banyak yang awam. Maka, saya selalu katakan
motif “teror” tidak relevan lagi dengan terma jihad karena yang tampak
adalah teror dan tindakan tidak logis lagi jika motifnya adalah sebuah
tatatan politik baru yang disebut dengan negara Islam atau Khilafah
Islamiyah.
Umat harus waspada manufer orang-orang yang membenci Islam &
kaum muslim melalui permainan bahasa berusaha membikin kacau cara
berfikir dan perilakunya.Wallahu a’lam






0 komentar:
Posting Komentar